Apa Itu Pendirian PT?
Pengertian PT tertuang dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Selain itu, kegiatan usahanya dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Juga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Statusnya yang berbadan hukum, membuat PT memiliki hak yang setara dengan manusia. Dalam hal ini bertindak sebagai subjek hukum. Selain itu, PT menjadi lebih mandiri. Dalam hal pembiayaan dan hak kekayaan intelektual serta pelaksanaan franchise/waralaba.

Syarat Pendirian PT

Dalam proses pendirian PT, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi. Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT sesuai dengan undang-undang? Berikut ini ulasannya!
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih dan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris.
  3. Untuk PT Lokal (PMDN), pemilih nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
  5. PT memperoleh status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama. Namun, belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Pendirian PT:
  1. Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA.
  2. Fotokopi NW pribadi pengurus perusahaan.
  3. kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
  4. pernyataan domisili bermaterai.
  5. surat pernyataan setor modal bermaterai.
  6. pernyataan KBLI bermaterai.

Sumber : https://greenpermit.id/2021/03/05/syarat-pendirian-pt-dan-prosedur-di-tahun-2021/
Be the first one to leave a comment!
Sign in or join to post new comments