Perseroan Komanditer atau yang sering disebut dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentukan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Perusahaan yang bisa disebut dengan CV apabila memiliki pendiri minimal 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Pendiri CV akan berperan sebagai pengurus, yang disebut dengan sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer ibaratnya komisaris yang tidak bertindak secara langsung, sedangkan sekutu komplementer adalah pengurus aktif yang bertindak secara langsung mengurus perusahaan.
Syarat Pendirian CV
Untuk estimasi waktu dalam pendirian CV sekitar 4-7 hari kerja. Waktu tersebut bisa berubah sesuai dengan kendala yang ada dilapangan. Akan tetapi, jika ada menggunakan jasa pendirian CV melalui PI Office, membutuhkan waktu yang jauh lebih cepat karena ditangani oleh ahli dibidangnya.
Hal-hal yang perlu dilakukan setelah pendirian CV
Perusahaan yang bisa disebut dengan CV apabila memiliki pendiri minimal 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Pendiri CV akan berperan sebagai pengurus, yang disebut dengan sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer ibaratnya komisaris yang tidak bertindak secara langsung, sedangkan sekutu komplementer adalah pengurus aktif yang bertindak secara langsung mengurus perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Minimal didirikan oleh 2 orang
- Akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Pendirian CV harus Warna Negera Indonesia
- Fotocopy KTP sekutu aktif dan Pasif (minimal 2 orang)
- Nomor telepon dan email perusahaan
- Akta pendirian/ Pembuatan CV
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) /Nomor Iduk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Pengesahan Pengadilan
Untuk estimasi waktu dalam pendirian CV sekitar 4-7 hari kerja. Waktu tersebut bisa berubah sesuai dengan kendala yang ada dilapangan. Akan tetapi, jika ada menggunakan jasa pendirian CV melalui PI Office, membutuhkan waktu yang jauh lebih cepat karena ditangani oleh ahli dibidangnya.
Hal-hal yang perlu dilakukan setelah pendirian CV
- Melaporkan jumlah tenaga kerja
- Perusahaan wajib menjaga segala dokumen perusahaan
- Membuat perjanjian tertulis
- Membayar pajak
- Mendaftar merek produk