Banyak yang belum tahu bahwa UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah) juga memiliki izin yang bernama IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil. Izin ini menjadi salah satu bentu support pemerintah terhadap sektor UMKM di Indonesia. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu juga memberikan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahannya.

Syarat mengajuan IUMK
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengajukan IUMK, memiliki syarat bebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari Desa terkait lokasi usaha
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu keluarga
  4. Pasfoto Warna ukuram 4x6cm sebanyak 2 lembar
  5. Formulir IUMK yang telah diisi meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha dan jumlah modal usaha
Tahapan Pengajuan IUMK
Permohonan perizinan di kantor kecamatan
  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
  2. Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  3. Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan:
  • Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
  • ika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon 
  • Permohonan perizinan secara online
Keuntungan IUMK

Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Lembaran Negara RI Nomor 222 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil yaitu:
  1. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;
  2. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
  4. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga lainnya.
Be the first one to leave a comment!
Sign in or join to post new comments