Di Indonesia, ada dua bentuk adan usaha yaitu pertama, Badan Usaha berbadan hukum yang terdiri dari PT, Yayasan, dan Koperasi. Kedua Badan Usaha tidak berbadan hukum yang terdiri dari Persekutuan Komanditer (CV), Firma dan Persekutuan Perdata.
Badan usaha yang lebih sering digunakan baik perusahaan startup atau perusahan yang sudah lama adalah badan usaha berbentuk PT dan CV. Dalam menentukan badan usaha yang cocok harus ada beberapa aspek yang menjadi bahan pertimbangan, antara lain:
  1. Jenis usaha yang dijalankan
  2. Ruang lingkup usaha
  3. Besarnya investasi
  4. Jangka waktu berdirinya usaha
  5. Pembagian profit
  6. Peraturan pemerintah
  7. Dll
Oleh sebab itu, kita harus mengetahui juga kelebihan dan kekurangan dan setiap badan hukum yang akan kita pilih agar tidak salah menentukan badan hukum. Berikut ini Kelebihan dan kekurangan dan PT dan CV.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN CV
Kelebihan CV
CV memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
  1. Tidak ada minimum modal usaha yang disetor : Untuk mendirikan CV tidak ada kewajiban jumlah modal minimun yang harus disetorkan kepada kemenkumham. Hal ini memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendirikan badan hukum berbentuk CV. Bahkan tanpa modalpun dapat mendirikan CV.
  1. Kemudahaan pengambilan keputusan lebih cepat : Jika dihadapkan dengan pengambilan keputusan besar, perusahaan yang memiliki badan hukum CV tidak harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Hal ini memudahkan bagi pelaku usaha dalam pengambilan keputusan dengan situasi yang genting. Selain itu, jika ada perusahaan Anggaran Dasar juga bisa dilakukan tanpa melalui RUPS.
  1. Kemudahaan proses pendirian : Prosedur pendirian CV dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan pendirian PT. Tentunya, untuk biaya pendiriannya lebih murah dibandingkan dengan PT.
  1. Sistem kepemilikian : Didalam CV ada pihak sekutu aktif dan sekutu pasif.  Sekutu aktif merupakan pihak bertanggung jawab mengurus perusahaan dan mempunyai hak untuk menjalankan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Sedangkan, sekutu pasif merupakan pihak yang bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Jadi, apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan, begitu juga sebaliknya apabila perusahaan memperoleh laba.  
  1. Perpajakan lebih mudah: Laba atau keuntungan dari CV perusahaan yang diterima pada akhir tahun hanya dikenai pajaka satu ali sebagai pajak perusahaan. Laba juga tidak dikenai pajak dan termasuk non objek PPh.
Kekurangan CV
Selain kelebihan CV, Berikut ini beberapa kekurangan dari CV:
  1. Tanggung Jawab Sekutu Aktif samai Harta Pribadi : Pihak yang bertindak sebagai sekutu aktif menjadi pihak bertanggung jawab sampai harta pribadi dan mempunyai hak untuk menjalankan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan startup, termasuk perjanjian pihak ketiga. Karena itu, sangat berisiko bila kemudian hari ada permasalahan yang berkaitan dengan keuangan startup. Hal ini karena sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.
  1. Ruang lingkup bidang usaha terbatas : CV hanya bisa memiliki 5 bidang usaha tertentu diantaranya bidang jasa, bidang perdagangan, bidang percetakan, bidang industri dan bidang kontraktor.
  1. Modal susah ditarik kembali 
  1. Sangat tergantung dengan sekutu aktif : CV sangat tergantung kepada sekutu aktif karena sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi. Hal ini menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu apabila sekutu aktif selaku pimpinan tidak kompeten yang mana memberikan risiko yang besar terhadap keberlangsungan perusahaan kedepannya.
KELEBIHAN dan KEKURANGAN PT
Kekurangan PT
Adapun kekurangan dari PT antara lain:
  1. Proses rumit : Proses pendirian PT ini lebih rumit jika dibandingkan dengan pendirian CV.
  1. Membutuhkan dana yang besar : PT memiliki jumlah nominal tertentu yang harus disetorkan sebagai modal dasar
  1. Pembubaran PT yang rumit: Dalam proses membubarkan PT, telah ada dalam undang-undang. Sebelum Anda membubarkan PT, semua kewajiban PT telah Anda bayar dan kewajiban pajak sudah Anda tunaikan. Oleh sebab itu, tidak semudah membubarkan badan usaha lain.
Kelebihan PT
Terdapat beberpa pula kelebihan yang dimiliki oleh PT, yakni:
  1. Pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan : Jika Mendapatkan laba / profit atau mengalami kerugian, maka kewajiban sebatas modal yang anda setor. Oleh karena itu, harta pribadi tidak menjadi tanggung jawab atas kerugian perusahaan.
  1. Sistem kepemilikan jelas : Pada saat mendirian PT, sudah ditentukan sistem kepemilikan PT tersebut dengan jelas.
  2. Kepemilikan saham mudah dialihkan : Dengan adanya sistem kepemilikan yang jelas otomatis, kepemilikan saham mudah untuk dialihkan sesuai ketentuan perusahaan.
  1. Kemudahan pendanaan : PT lebih mudah dan lebih dipercayai untuk mendapatkan modal usaha misalnya dari bank.
Diatas adalah sebagai gambaran untuk memilih badan usaha mana yang cocok digunakan untuk perusahaan yang akan didirikan. Tentunya dengan melihat dari kelebihan dan kekuran pada PT dan CV. 
Be the first one to leave a comment!
Sign in or join to post new comments