Ada beberapa alasan ketika perusahaan yang berencana untuk membubarkan PT. Di masa pandemi ini hampir semua sektor usaha berupaya semaksimal mungkin untuk menpertahankan usahannya. Tak jarang banyak perusahaan yang mengalami pailit atau bangkrut sehingga itu menjadi salah satu alasan untuk pembubaran PT.
Untuk pembubaran PT, harus melewati beberapa prosedur yang harus dilewati. Pembubaran PT dapat terjadi dengan dasar sebagai berikut :
  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan
  4. Harta Pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  5. Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi 
  6. Dicabutnya izin usaha Perseroan 
Direksi suatu Perseroan Terbatas dapat mengajukan usulan pembubaran perseroan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selanjutnya, pemegang saham dalam RUPS dapat memutus apakah pembubaran Perseroan dapat disetujui atau tidak.

Syarat Pembubaran PT
Berikut ini beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan dalam pembubaran PT, yakni:
  1. Akta pendirian sampai perubahan terakhir
  2. Surat keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir
  3. Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan ( pemegang sama, Direktur, dan komisaris)
  4. Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama
  5. Notulen/Berita Acara RUPS
  6. Surat keteran Domisili
  7. Surat Izin Usha Perdagangan / Nomor Izin Berusaha
  8. Dokumen terkait lainnya
Prosedur Pembubaran PT
Saat proses membubarkan PT, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, selain proses likuidasi. Untuk proses likuidasi perseroan, berikut ini tahapannya:
  1. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya.
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS.
  5. Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri mengenai pembubaran.
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan.
  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Pembubaran PT merupakan pilihan yang paling terakhir, setiap perusahaan pastinya tidak ingin hal tersebut terjadi. Oleh sebab itu, terkait rencanan untuk penutupan PT atau pengurusan legal usaha lainya dapat menghubungi PI Office.
Be the first one to leave a comment!
Sign in or join to post new comments