Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan, atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatannya, berdasarkan prinsip koperasi yang sudah ada, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi mempunyai prinsip-prinsip, di antaranya:
Untuk syarat pendirian koperasi, ada perbedaan antara koperasi primer dan koperasi sekunder.
Syarat Koperasi Primer terdiri dari:
Prosedur Mendirikan Koperasi
Berikut ini prosedur mendirikan koperasi, di antaranya adalah:
Agar kegiatan koperasi berjalan lancar, modal koperasi terdiri dari, modal sendiri dan pinjaman.
Modal Sendiri berasal dari:
Asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi mempunyai prinsip-prinsip, di antaranya:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Anggota koperasi bersifat sukarela (tidak ada paksaan). Selain itu terbuka, mendapat perlakuan yang sama.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal, tetapi juga jasa usaha dari masing-masing anggota.
- Pengelolaan secara demokratis. Pengelolaan koperasi dilaksanakan sesuai dengan kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Kemandirian. Koperasi tidak bergantung kepada pihak lain.
- Koperasi berdasarkan tingkatnya, terdiri dari: Koperasi Primer dan Koperasi sekunder
- Kopperasi berdasarkan jenis usaha, terdiri dari: Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Komsumsi, Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi berdasarkan keanggotaannya, terdiri dari : Koperasi Pegawai Negari (KPN), Koperasi Pasar (Koppas) dan Koperasi Unit Desa (KUD)
Untuk syarat pendirian koperasi, ada perbedaan antara koperasi primer dan koperasi sekunder.
Syarat Koperasi Primer terdiri dari:
- Adanya 2 rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
- Memiliki surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;
- Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
- Hasil berita acara rapat pembentukan dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;
- Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan NPWP
Prosedur Mendirikan Koperasi
Berikut ini prosedur mendirikan koperasi, di antaranya adalah:
- Perencanaan pendirian koperasi
- Menyampaikan rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinas
- Mengadakan rapat pendirian koperasi oleh seluruh calon anggota rapat
- Melakukan verifikasi nama koperasi yang akan didirikan
- Mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi
- Melakukan verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasi
- Mekanisme di Sisminbhkop
- Pengesahan dalam mendirikan koperasi
Agar kegiatan koperasi berjalan lancar, modal koperasi terdiri dari, modal sendiri dan pinjaman.
Modal Sendiri berasal dari:
- Simpanan Wajib.
- Simpanan Pokok
- Dana Cadangan
- Hibah
- Anggota dan Calon Anggota
- Berasal dari koperasi lain atau anggotanya
- Bank serta lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi
- Surat utang lainnya dengan sumber yang sah secara hukum